Umrah adalah suatu amalan yang
mulia, di mana tata cara pelaksanaannya mesti dilakukan dengan benar dan sesuai
tuntunan Islam, bukan asal-asalan.
Sebelum Mengenakan Pakaian Ihram
- Memotong kuku, menipiskan kumis, mencukur bulu
ketiak dan bulu kemaluan.
- Disunnahkan untuk mandi termasuk bagi wanita
haidh dan nifas.
- Laki-laki hendaklah melepaskan pakaian yang
membentuk lekuk tubuh dan mengenakan pakaian ihram.
- Wanita hendaklah melepas penutup wajah dan tidak
mengenakan sarung tangan.
- Setelah mandi, laki-laki disunnahkan memakai
wewangian di badannya saja. Sedangkan wanita boleh memakai wewangian yang
tidak nampak baunya.
- Setelah melakukan itu semua, hendaklah berniat
masuk dalam manasik dengan mengucapkan, “Labbaik allahumma ‘umrah” (Aku
memenuhi panggilan-Mu -ya Allah- untuk menunaikan ibadah umrah).
Jika sudah mengucapkan seperti itu,
maka sudah disebut berihram sehingga tidak boleh melakukan larangan-larangan
ihram. Jika niat tersebut dijadikan setelah shalat wajib, maka itu lebih baik.
Jika tidak bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka dilakukan shalat sunnah
dua raka’at dengan niatan shalat sunnah wudhu. Sedangkan shalat sunnah ihram
seperti yang dilakukan oleh sebagian jama’ah umrah tidaklah ada tuntunannya.
Mengenal Miqot Makaniyah
Miqot makaniyah yaitu tempat mulai
berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat miqot:
- Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah
- Al Juhfah, miqot penduduk Syam,
- Qornul Manazil (As Sailul Kabiir), miqot penduduk
Najed (Riyadh sekitarnya),Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk
Yaman,
- Dzatu ‘Irq (Adh Dhoribah), miqot penduduk Irak.
Itulah miqot bagi penduduk daerah
tersebut dan yang melewati miqot itu. Wajib bagi setiap yang ingin melaksanakan
haji atau umrah ketika ia melewati miqot tersebut, hendaklah berniat ihram.
Jika ada yang melewati miqot tanpa beihram -dengan sengaja-, wajib kembali dan
berihram dari tempat tersebut lagi. Jika tidak, maka baginya damm dengan
menyembelih satu ekor kambing dan disalurkan pada orang-orang miskin di Makkah.
Larangan Ihram
- Mencukur rambut dari seluruh badan (seperti
rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis dan jenggot).
- Menggunting kuku.
- Menutup kepala dan menutup wajah bagi perempuan
kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
- Mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh
seperti baju, celana dan sepatu.
- Menggunakan wewangian.
- Memburu hewan darat yang halal dimakan.
- Melakukan khitbah dan akad nikah.
- Jima’ (hubungan intim).
- Mencumbu istri di selain kemaluan.
Yang Masih Dibolehkan Saat Ihram
- Mengenakan: Jam tangan, headset, cincin, sendal,
kacamata, ikat pinggang, tas pinggang, payung, perban
- Merubah posisi pakaian ihram
- Mencuci pakaian ihram
- Mandi, membersihkan kepala dan badan
- Rambut rontok tanpa disengaja
Talbiyah
Waktu mulai talbiyah adalah ketika ihram hingga saat memulai thawaf.
Bacaan talbiyah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكُ.لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Sampai di Makkah
Jika yang berumrah sudah sampai di
Makkah Al Mukarramah disunnahkan baginya untuk mandi ketika sampai, lalu ia
pergi ke Masjidil Haram untuk menunaikan manasik umrah. Jika tidak mandi,
tidaklah masalah.
Ketika akan memasuki Masjidil Haram, hendaklah membaca do’a masuk masjid,
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Thawaf Umrah
Kemudian orang yang berumrah menuju
Ka’bah untuk melaksanakan thawaf di sekelilingnya. Hendaknya laki-laki
melakukan idhtiba’ yaitu dengan membuka pundak kanan dan menjadikan ujung kanan
di bawah ketiak, lalu menjadikan ujung yang satu sisi di pundak kiri.
Setelah itu dilakukan thawaf
sebanyak tujuh kali putaran dimulai dari Hajar Aswad. Jika mampu dan tidak
desak-desakan, seseorang yang berthawaf menuju ke Hajar Aswad, lalu
menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu
mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk
menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap
hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan
memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang
memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf.
Ketika mengililingi Ka’bah,
hendaklah tidak desak-desakan dan tidak menyakiti yang lain dengan saling
dorong-dorongan, juga tidak perlu berdzikir dengan mengeraskan suara.
Jika sampai pada rukun Yamani, bila
mampu, hendaklah mengusapnya dengan tangannya. Tidak perlu mencium dan tidak
perlu mengusap-ngusapnya seperti kelakuan orang awam. Seperti itu menyelisihi
tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak mampu mengusapnya, maka
hanya melewatinya saja tanpa memberi isyarat, tanpa pula bertakbir.
Disunnahkan antara Rukun Yamani dan
Hajar Aswad untuk membaca do’a,
رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Disunnahkan melakukan roml. Roml
yaitu berjalan cepat dengan memperpendek langkah, sehingga pundak dalam keadaan
bergetar dan tidak sampai melompat. Roml ini dilakukan ketika thowaf pada tiga
putaran pertama. Sedangkan sisanya berjalan seperti biasa.
Thawaf tadi disempurnakan hingga
tujuh kali putaran dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir pada Hajar Aswad.
Kesalahan Saat Thawaf
- Melakukan sebagian thawaf di dalam Hijr Ismail
karena berkeyakinan sahnya berthawaf di dalam Ka’bah. Padahal Hijr adalah
bagian dari Ka’bah sehingga kita harus melakukan thawaf di luarnya.
- Mengusap seluruh pojok Ka’bah, kadang ada pula
yang mengusap dinding dan penutup Ka’bah, begitu pula dengan pintu Ka’bah
dan Maqom Ibrahim. Semua ini tidak boleh karena tidak ada tuntunan dan
tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Saling desak-desakan antara laki-laki dan
perempuan saat melalukan thawaf, terutama di Hajar Aswad dan Maqom
Ibrahim.
Setelah Melakukan Thawaf Umrah
- Menutup pundak kanan yang sebelumnya terbuka
karena melakukan shalat sunnah idhtiba’ saat thawaf. Setelah itu pundak
kembali tertutup.
- Mengerjakan shalat dua raka’at di belakang Maqom
Ibrahim jika mudah. Namun jika menyulitkan, maka shalatlah di tempat mana
saja selama di Masjidil Haram. Shalat ini termasuk shalat sunnah muakkad
(yang amat ditekankan).
- Pada saat mengerjakan shalat sunnah tersebut,
raka’at pertema setelah membaca Al Fatihah membaca surat Al Kafirun.
Sedangkan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah membaca surat Al
Ikhlas. Jika membaca surat lainnya, masih dibolehkan.
Setelah mengerjakan thawaf
tersebut, lalu menuju bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i.
sebelumnya telah dibahas panduan
umrah mulai dari berihram, penjelasan larangan ketika ihram, dan pelaksanaan
thawaf umrah. Sekarang tinggal tersisa pembahasan terkait dengan Sa’i dan
mencukur rambut.
Sa’i Umrah
Setelah melakukan thawaf umrah,
maka orang yang berumrah segera menuju bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i
sebanyak 7 kali putaran.
Jika telah mendekati shafa, maka
hendaklah mengucapkan “innash shafaa wal marwata min sya’airillah”
Kemudian menaiki Shafa lalu berdiam
dan menghadap Ka’bah lantas memuji Allah dan bertakbir sebanyak tiga kali,
kemudian membaca do’a: “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku
wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodir, laa ilaha illallahu wahdah
anjaza wa’dah wa nashoro ‘abdah wa hazamal ahzaba wahdah.”
Dzikir di atas diulang tiga kali
dan dianjurkan berdo’a di antara sela-sela dzikir tersebut dengan do’a
sekehendak kita. Jika membaca kurang dari tiga kali, juga dibolehkan. Ketika
berdo’a disunnahkan mengangkat tangan tanpa perlu berisyarat ketika takbir
menghadap Ka’bah.
Kemudian turun dari Bukit Shafa
menuju Marwah sambil berjalan. Saat berjalan menuju Marwah, berdo’alah dengan
do’a yang mudah yang ditujukan untuk diri dan kaum muslimin. Jika telah sampai
lampu atau garis hijau, bagi pria diperintahkan berlari dengan kencang.
Sedangkan wanita tidak berlaku demikian. Berlari tadi hingga sampai pada garis
atau lampu hijau berikutnya (kedua). Kemudian setelah itu berjalan seperti
biasa hingga Marwah. Ketika sampai ke bukit Marwah, dilakukan hal yang sama
seperti di bukit Shafa. Hal ini terus berulang hingga tujuh kali. Hitungan
sekali adalah dari Shafa ke Marwah, lalu kedua adalah dari Marwah ke Shafa,
seperti itu hingga tujuh kali. Dan putaran ketujuh berakhir di bukit Marwah.
Yang perlu diperhatikan saat pelaksanaan Sa’i :
Wanita haidh dan nifas boleh
melakukan sa’i. Sedangkan thawaf tidak dibolehkan untuk wanita haidh. Karena
tempat sa’i bukanlah bagian dari Masjidil Haram.
Termasuk kesalahan saat sa’i adalah
wanita ikut berlari saat melewati lampu hijau.
Mencukur dan Memendekkan Rambut
Setelah umrah selesai dilaksanakan,
amalan terakhir yang dilakukan adalah mencukur habis rambut kepala atau
memendekkannya. Dan mencukur itu lebih baik daripada memendekkan.
Sedangkan bagi wanita diperintahkan
untuk memendekkan rambut kepala dengan mengambil rambut sepanjang satu ruas
jari. Bagi wanita, pemotongan rambut tersebut dilakukan di tempat tertutup
bukan di hadapan banyak laki-laki seperti yang dilakukan wanita berumrah di
tempat sa’i.
Jika amalan terakhir sudah
dilakukan, maka selesailah amalan umrah. Setelah itu berbagai hal yang
diharamkan saat ihram menjadi halal. Sempurnalah tahallul.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi
tatimmush sholihaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Moga
pembahasan di atas bermanfaat bagi yang sedang berumrah.
Referensi:
Al Aqil, Tholal bin Ahmad, “Dalilul
Mu’tamir”, terbitan Lajnah Tawzi’ Al Mathbu’aat Ad Diniyyah ‘alal Hujjaaj wal
Mu’tamiriin.
Artikel Rumaysho.Com
No comments:
Write komentar