Pembuatan Paspor Online
- Menyiapkan
berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus paspor via online, yaitu :
- Fotocopy
KTP
- Fotocopy
Kartu Keluarga
- Salah satu dari copy akte lahir/ ijazah/ surat nikah.Karena kita akan submit via online maka berkas-berkas tersebut harus di scan terlebih dahulu menjadi file gambar Jpeg, dan file gambar harus hitam putih atau grayscale, tidak boleh berwarna.
- Buka
situ Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id.Arahkan kursor mouse
ke Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online.
- Kemudian
pilih sesuai dengan yang dibutuhkan. Untuk pemohon paspor baru pilihlah
menu Pra Permohonan Personal.
- Sikan
formulir online.
- Pada
bagian kolom “Jenis permohonan”, pilih paspor biasa, atau sesuai dengan
kebutuhan Anda.
- Pada
bagian “Jenis paspor”, pilihlah 48H perorangan.
*Jenis paspor 48 Halaman adalah untuk paspor umum untuk perorangan, sedangkan paspor 24H perorangan adalah untuk paspor tenaga kerja Indonesia (TKI). - Pada
bagian kolom identitas diri, sebaiknya isi sesuai dengan KTP Anda,
seperti Nama, tempat/ tgl lahir, No. KTP, dan lain-lain. Setelah formulir
tersebut diisi dengan benar, klik tombol “Lanjut”, nanti akan diarahkan
ke halaman berikutnya
- Selanjutnya
kita akan diminta meng-upload berkas persyaratan seperti pada poin
pertama. Uploadlah file yang telah kita scan satu persatu
- Selanjutnya
kita diminta untuk memilih kantor Imigrasi tempat Anda akan mengurus
paspor, dan juga tanggal pengurusan.
- Selanjutnya
adalah kita diminta proses verifikasi dengan masukkan kode gambar yang
tampil pada halaman tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan. Lalu
klik tombol “OK”.
- Selanjutnya Klik link “Bukti Permohonan”, kemdian nanti akan tampil “Tanda Terima Pra Permohonan”. Cetaklah tanda terima tersebut untuk nantinya dibawa kekantor imigrasi yang Anda pilih di poin 6
Subscribe to:
Posts (Atom)