0822-2180-2966, 0858-7755-3544 (Aditya)

Komplek Ruko Sambiroto Jl. Raya Sambiroto, No.87 B-C, Semarang

Travel Umroh dan Haji Khusus dengan Izin Resmi Kemenag RI

Umroh D/469-Haji Khusus D/543 Tahun 2013

UNTUK KESEMPURNAAN DAN KENYAMANAN IBADAH ANDA

Pembuatan Paspor Online



Berikut adalah informasi pembuatan paspor secara online :
  1. Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus paspor via online, yaitu :
    • Fotocopy KTP
    • Fotocopy Kartu Keluarga
    • Salah satu dari copy akte lahir/ ijazah/ surat nikah.Karena kita akan submit via online maka berkas-berkas tersebut harus di scan terlebih dahulu menjadi file gambar Jpeg, dan file gambar harus hitam putih atau grayscale, tidak boleh berwarna.
  2. Buka situ Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id.Arahkan kursor mouse ke Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online.
  3. Kemudian pilih sesuai dengan yang dibutuhkan. Untuk pemohon paspor baru pilihlah menu Pra Permohonan Personal.
  4. Sikan formulir online.
    • Pada bagian kolom “Jenis permohonan”, pilih paspor biasa, atau sesuai dengan kebutuhan Anda.
    • Pada bagian “Jenis paspor”, pilihlah 48H perorangan.
      *Jenis paspor 48 Halaman adalah untuk paspor umum untuk perorangan, sedangkan paspor 24H perorangan adalah untuk paspor tenaga kerja Indonesia (TKI).
    • Pada bagian kolom identitas diri, sebaiknya isi sesuai dengan KTP Anda, seperti Nama, tempat/ tgl lahir, No. KTP, dan lain-lain. Setelah formulir tersebut diisi dengan benar, klik tombol “Lanjut”, nanti akan diarahkan ke halaman berikutnya
  5. Selanjutnya kita akan diminta meng-upload berkas persyaratan seperti pada poin pertama. Uploadlah file yang telah kita scan satu persatu
  6. Selanjutnya kita diminta untuk memilih kantor Imigrasi tempat Anda akan mengurus paspor, dan juga tanggal pengurusan.
  7. Selanjutnya adalah kita diminta proses verifikasi dengan masukkan kode gambar yang tampil pada halaman tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan. Lalu klik tombol “OK”.
  8. Selanjutnya Klik link “Bukti Permohonan”, kemdian nanti akan tampil “Tanda Terima Pra Permohonan”. Cetaklah tanda terima tersebut untuk nantinya dibawa kekantor imigrasi yang Anda pilih di poin 6

Like Facebook dan Follow Googleplus, Instagram, dan Twitter kami untuk tetap mendapatkan info-info seputar ibadah Umroh dan Haji Khusus